DONOR DARAH
Strategi Palang Merah Indonesia
(PMI) dalam visinya menetapkan agar dikenal secara luas sebagai organisasi
kepalangmerahan dalam memberikan pelayanan kepada yang membutuhkan secara
efektif dan tepat waktu dengan semangat kenetralan dan kemandirian. Meskipun
kegiatan transfusi darah sudah dirintis sejak masa perjuangan revolusi oleh
PMI, namun baru melalui Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1980,
pemerintah menetapkan peran PMI sebagai satu-satunya organisasi yang ditugaskan
untuk melaksanakan kegiatan transfusi darah di Indonesia. Tugas ini ditegaskan
pula melalui SK.Dirjen Yan Med No. 1147/ YANMED/RSKS/1991, tentang
Petunjuk Pelaksana Peraturan Menteri Kesehatan No. 478/Menkes/Per/1990 tentang
upaya kesehatan di bidang Transfusi Darah. Dalam melakukan pelayanan transfusi
darah kepada masyarakat, PMI tidak hanya memfokuskan perhatiannya pada pendonor
darah tetapi juga ke masyarakat pengguna darah. Karenanya menjadi penting untuk
melakukan sosialisasi informasi mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan
masalah transfusi darah kepada masyarakat luas, seperti ” Bagaimana menjadi pendonor
darah; Prosedur permintaan Darah; Pengelolaan Darah dan “service cost”. Blood screening (pemeriksaan uji saring
darah) merupakan salah satu tahap di dalam pengelolaan darah
yang dilakukan PMI untuk mendapatkan darah yang betul-betul aman bagi pengguna
darah (orang sakit). Bahkan, untuk menghindari tercemarnya darah dari HIV,
pemerintah mengeluarkan surat keputusan Menkes RI No.622/Menkes/SK/VII/1992
tentang kewajiban pemeriksaan HIV pada darah yang disumbangkan donor.
Pemeriksaan ini bersifat “mandatory”, namun tidak bertentangan dengan resolusi
Komisi HAM PBB, karena yang diperiksa bukan orang yang menyumbangkan darah
melainkan darah yang akan ditransfusikan (prinsip unlinked Anonymous). Saat ini
tiap Unit Transfusi Darah Cabang (UTDC) telah melakukan uji saring terhadap 4
penyakit menular berbahaya yaitu syphilis, hepatitis B dan C dan HIV/AIDS.
Apabila ada donor darah yang dicurigai terinfeksi dengan hasil test yang
mendukung, maka dirujuk ke UTDP untuk dilakukan test ulang darah donor
tersebut. Hasilnya dikembalikan ke UTDC yang bersangkutan. Khusus mengenai
konseling sebenarnya UTD PMI telah mencoba untuk melakukan pre dan post
konseling untuk hasil pemeriksaan darah yang positif terjangkit Sifilis,
Hepatitis B & C. Dalam tahap pre konseling, sebelum pemeriksaan para
donor diberitahu disertai penjelasan yang benar dan mendapat persetujuan dari
yang bersangkutan melalui lembar Inform Consent, bahwa jika hasil darahnya
reaktif atau positif maka darah tersebut tidak akan digunakan untuk transfusi.
Sedangkan pada tahap Post
Konseling, setelah hasil pemeriksaan darah donor dinyatakan positif, maka
diadakan pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui pos. Namun untuk kasus
HIV dipanggil langsung. Kemudian diberitahukan kepada yang bersangkutan untuk
tidak menjadi donor darah sampai hasil pemeriksaan darahnya negative pada
sifilis atau tidak menjadi donor darah untuk selamanya bagi pengidap HIV dan
Hepatitis B dan C.
Khusus
untuk HIV, konseling belum dapat dilakukan karena:
1.
Prinsip Unlinked Anonymous
2.
Belum siapnya seluruh UTDC dan Pemerintah untuk melakukan konseling dan terapinya.
Rangkuman Umum
Donor darah adalah proses dimana penyumbang
darah secara suka rela diambil darahnya untuk disimpan di bank darah, dan
sewaktu-waktu dapat dipakai pada transfusi darah.
Transfusi darah adalah proses menyalurkan darah
atau produk berbasis darah dari satu orang ke sistem peredaran orang lainnya.
Transfusi darah berhubungan dengan kondisi medis seperti kehilangan darah dalam
jumlah besar disebabkan trauma, operasi, syok dan tidak berfungsinya organ
pembentuk sel darah merah.
Adapun syarat - syarat yang
diperlukan untuk menjadi donor darah sebagai berikut :
1.
Umur antara 17 dan 60 tahun (diatas 60 tahun dengan pertimbangan dokter)
2.
Mempunyai berat badan minimal 45 kg
3.
Kadar Hemoglobin minimal 12,5g/dl
4.
Tekanan darah sistolik 100-180 mmHg dan diastolik 50-100 mmHg
5.
Bagi penyumbang darah wanita : tidak sedang haid, hamil atau menyusui
6.
Tidak menderita penyakit : jantung, hati, paru, ginjal, kencing manis,
penyakit pendarahan, kejang, kanker, atau
penyakit kulit kronis.
0 komentar:
Posting Komentar